Laman

Thursday, December 27, 2012

Jarak Kota kota besar


Asalamualaikum Baraya - baraya semuanya, gimana untuk persiapannya menyambut pergantian Tahun yang sudah didepan mata...?
seperti janji saya yang terdahulu pada Agan - agan semua saya akan mengUpdate postingan saya terdahlu mengenai JARAK antar kota, langsung........... ke TKP aja lur... oya pengukuran jarak 99% akurat karna saya langsung melakukan pengukuran sendiri heheheh CEKEDOT..!!

Jarak Antar kota di Prov Banten Dan Jawa Barat.
1. JAKARTA - BANDUNG = +\- 149 KM.
2. JAKARTA - TANGERANG = +\- 27 KM.
3. JAKARTA - SERANG = +\- 91,2 KM.
4. JAKARTA - RANGKAS BITUNG = +\- 87,5 KM.
5. JAKARTA - PANDEGELANG = +\- 109 KM.
6. JAKARTA - CILEGON = +\- 105 KM.
7. JAKARTA - MERAK = +\- 114 KM.
8. JAKARTA - BEKASI = +\- 26,2 KM.
9. JAKARTA - DEPOK = +\- 32,7 KM.
10. JAKARTA - KARAWANG = +\- 70,3 KM.
11. JAKARTA - PURWAKARTA = +\- 96,1 KM.
12. JAKARTA - SUBANG = +\- 128 KM.
13. JAKARTA - BOGOR = +\- 56,5 KM.
14. JAKARTA - SUKABUMI = +\- 108 KM.
15. JAKARTA - PADALARANG = +\- 134 KM.
16. JAKARTA - CIANJUR = +\- 106 KM.
17. JAKARTA - GARUT = +\- 216 KM.
18. JAKARTA - TASIKMALAYA = +\- 255 KM.
19. JAKARTA - SUMEDANG = +\- 199 KM.
20. JAKARTA - KUNINGAN = +\- 267 KM.
21. JAKARTA - CIAMIS VIA TOL PURBALEUNYI = +\- 267 KM.
JAKARTA - CIAMIS VIA TOL CIKAMPEK = +\- 328 KM.
22. JAKARTA - INDRAMAYU = +\- 182 KM.
23. JAKARTA - CIREBON = +\- 239 KM.
24. JAKARTA MAJALENGKA VIA PANTURA = +\- 254 KM.
JAKARTA - MAJALENGKA VIA SELATAN = +\- 239 KM.

Segini aja dulu Lur!! karna sudah harus onlie untuk keperluan dulur - dulur semua yang sebentar lagi liburan Akhir Tahun..,
SELAMAT TAHUN BARU 2013 SEMOGA SUCCESS... AMIN!!!!

Tuesday, December 18, 2012

Gaji Para Kepala Daerah


Jakarta - Sudahkah Anda tahu penghasilan bulanan kepala daerah di wilayah Anda? Bila belum, silakan pelototi penghasilan 15 kepala daerah dari gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia ini. Bila Anda bermukim di salah satu wilayah yang dikomandoi kepala daerah ini, silakan bandingkan penghasilan dan hasil kerjanya!

Peringkat ini disusun oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dalam jumpa pers tentang 'Catatan Akhir Tahun Anggaran 2012' di kantornya, Jalan Mampang Prapatan 4, Jalan K Nomor 37, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2012).

Koordinator Riset Fitra Maulana, memaparkan data ini yang bersumber dari Kementerian Keuangan. DKI Jakarta sebenarnya merajai penghasilan kepala daerah terbesar, namun dikeluarkan dari data karena istimewa.

"Karena tata pemerintahan di DKI itu berbeda. APBD DKI Jakarta menggabungkan provinsi dan kotamadya. Jadi pengelolaan anggaran di wilayah tingkat I dan tingkat II jadi satu. Sementara provinsi lain, provinsi punya APBD sendiri, kabupaten/kota punya APBD sendiri. Kalau DKI kan nggak ada APBD Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, makanya tidak bisa dibandingkan dengan lainnya," kata Maulana.


Namun Maulana memberikan angka penghasilan Gubernur DKI sebulan Rp 1,2 miliar, per tahun Rp 15,1 miliar. Penghasilan Wagub DKI, tidak berbeda jauh Rp 1,24 miliar per bulan, dan Rp 14,8 miliar per tahun.

Nah berikut 15 pasang kepala daerah yang penghasilannya terbesar:

Provinsi


1. Jawa Timur, penghasilan gubernur per bulan Rp 642.360.003, per tahun Rp 7.708.320.036.
penghasilan wagub per bulan Rp 627.240.003, per tahun Rp 7.526.880.036.


2. Jawa Barat, penghasilan gubernur per bulan Rp 603.422.043, per tahun Rp 7.241.064.521.
penghasilan wagub per bulan Rp 584.942.043, per tahun Rp 7.019.304.521.


3. Jawa Tengah, penghasilan gubernur per bulan Rp 438.097.208, per tahun Rp 5.257.166.498.
penghasilan wagub per bulan Rp 422.977.208, per tahun Rp 5.075.726.498.


4. Kalimantan Timur, penghasilan gubernur per bulan Rp 344.087.750, per tahun Rp 4.129.053.000.
penghasilan wagub per bulan Rp 328.967.750, per tahun Rp 3.947.613.000.


5. Sumatera Utara, penghasilan gubernur per bulan Rp 327.251.701, per tahun Rp 3.927.020.411.
penghasilan wagub per bulan Rp 312.131.701, per tahun Rp 3.745.580.411.



Kotamadya



1. Surabaya, penghasilan wali kota per bulan Rp 194.122.808, per tahun Rp
2.329.473.690.
penghasilan wawali per bulan Rp 187.402.808, per tahun Rp 2.248.833.690.


2. Medan, penghasilan wali kota per bulan Rp 129.674.323, per tahun Rp 1.556.091.880.
penghasilan wawali per bulan Rp 123.794.323, per tahun Rp 1.485.531.880.


3. Bandung, penghasilan wali kota per bulan Rp 88.376.201, per tahun Rp 1.060.514.413.
penghasilan wawali per bulan Rp 82.496.201, per tahun Rp 989.954.413.


4. Semarang, penghasilan wali kota Rp 82.433.272, per tahun Rp 989.199.269.
penghasilan wawali per bulan Rp 76.553.272, per tahun Rp 918.639.269.


5. Bekasi, penghasilan wali kota per bulan Rp 76.028.893, per tahun Rp 912.346.712.
penghasilan wawali per bulan Rp 70.148.893, per tahun Rp 841.786.712.


Kabupaten



1. Bandung, penghasilan bupati per bulan Rp 129.596.905, per tahun, Rp 1.555.162.858.
penghasilan wabup per bulan Rp 122.876.905, per tahun Rp 1.474.522.858


2. Bogor, penghasilan bupati per bulan Rp 90.730.071, per tahun Rp 1.088.760.849.
penghasilan wabup per bulan Rp 84.850.071, per tahun Rp 1.018.200.849.


3. Sidoarjo, penghasilan bupati per bulan Rp 78.519.751, per tahun Rp 942.237.018.
penghasilan wabup per bulan Rp 72.639.751, per tahun Rp 871.677.018.


4. Tangerang, penghasilan bupati per bulan Rp 72.639.468, per tahun Rp 871.673.616.
penghasilan wabup per bulan Rp 66.759.468, per tahun Rp 801.113.616


5. Bekasi, penghasilan bupati per bulan Rp 71.928.453, per tahun Rp 863.141.431.
penghasilan wabup per bulan Rp 66.048.453, per tahun Rp 792.581.431

Monday, December 17, 2012

Gaji Ketua dan Wakil Ketua KPK



Jakarta - Menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu memiliki tanggung jawab yang besar. Tetapi, gaji dan tunjangan yang diberikan pun setimpal seiring dengan risiko yang diemban para pimpinan. Berapa sebenarnya gaji mereka?

Berdasarkan PP No 29 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No 36 tahun 2009, disebutkan bahwa pimpinan KPK mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan. Mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan fasilitas seperti rumah, transportasi, asuransi dan tunjangan hari tua.

Berikut daftar gaji pimpinan KPK:

1. Gaji pokok

Ketua KPK : Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah)
Wakil ketua KPK : Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)

2. Tunjangan Jabatan

Ketua KPK : Rp 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

3. Tunjangan Kehormatan

Ketua KPK : Rp 1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

4. Tunjangan Perumahan:

Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )

5. Tunjangan Transportasi:

Ketua : Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp 16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

6. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:

Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)

7. Tunjangan Hari Tua:

Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

Dengan demikian, total gaji yang diterima seorang ketua KPK yakni Abraham Samad adalah Rp 70.225.000,00, sementara para wakilnya mendapat Rp 63.117.500,00

Friday, November 2, 2012

Besaran UMP 2013

Gubernur dari tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten diminta untuk melakukan penyelarasan besaran upah minimum di daerah perbatasan yang merupakan daerah industri.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan pertemuan dengan ketiga gubernur yaitu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Jakarta, Jumat (2/11) untuk melakukan pembahasan mengenai upah minimum terutama di daerah Jabodetabek.
"Sebelum penetapan (upah minimum) melalui SK Gubernur, kita akan terus lakukan koordinasi. Hari ini koordinasi yang pertama, kita sepakat akan terus memantau apa yang menjadi pembicaraan di Dewan Pengupahan Daerah," kata Menakertrans kepada wartawan usai pertemuan.
Ketiga gubernur dan kepala dinas ketenagakerjaan dikatakan Menakertrans akan terus memantau dan mengikuti semua diskusi, rapat dan pembicaraan di Dewan Pengupahan Daerah masing-masing dan melakukan penyelarasan upah minimum.
"Kita juga sepakat selain survei KHL yang ada, kita juga mempertimbangkan berbagai faktor untuk penetapan upah minimum. Hasil survei KHL nanti akan dikoordinasikan di antara gubernur," kata Muhaimin.
Menakertrans berharap agar daerah perbatasan dapat mempertimbangkan faktor kebutuhan hidup DKI Jakarta untuk menghindarkan terjadinya penolakan besaran upah minimum maupun munculnya kecemburuan sosial nantinya.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan ia belum bisa menyampaikan besaran upah minimum 2013 maupun besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI karena masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan Daerah.
"Ini masih dalam proses semuanya. Tadi pembicaraan dengan Menteri dan Gubernur, nanti ketemu dengan Apindo dan serikat pekerja," kata Jokowi.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan pertemuan itu diadakan dengan harapan penetapan upah minimum tidak lagi menuai reaksi penolakan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Penetapan upah minimum DKI memang berpengaruh ke sekitar, tapi saya sampaikan bahwa Banten dan Jawa Barat berbeda dengan DKI," kata Atut.
Berbeda dengan DKI Jakarta yang memiliki satu upah minimum, Banten memiliki beberapa besaran upah minimum yang berbeda di mana Gubernur hanya mengeluarkan surat keputusan sesuai usulan bupati/walikota.
"Saya sudah sampaikan harapan kita, kita akan komunikasi, khusus Jabodetabek, angka DKI akan jadi dasar rujukan untuk Tangerang dan Tangerang Selatan, ini daerah perbatasan yang dekat dengan DKI," papar Atut.
Atut mengatakan Banten tidak akan mutlak 100 persen mengikuti besaran upah minimum DKI namun akan menyampaikannya ke Dewan Pengupahan untuk dipertimbangkan.
"Dari survei KHL, Banten selalu dibawah DKI. Tapi akan kita sampaikan ke Dewan pengupahan untuk digodok dan dipertimbangkan," kata Atut.
Tahun 2011, besaran upah minimum provinsi Banten adalah sebesar Rp1.042.000 dengan upah minimum kabupaten/kota terendah adalah Lebak.
Sedangkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya juga masih harus melakukan pembahasan dengan Apindo dan serikat pekerja mengenai penetapan upah minimum tersebut.
"Di DKI itu enak, hanya ada satu keputusan (upah minimum), di Jawa Barat ada 26 kabupaten/kota, ada 26 angka," kata Heryawan.
Meski demikian, Heryawan mengatakan telah meminta agar Apindo dan serikat pekerja di seluruh Jawa Barat melakukan survei KHL secara bersama-sama untuk menghasilkan satu angka yang disepakati bersama.
"Kalau surveinya masing-masing, nanti ada dua angka, penetapannya akan sulit. Makanya di Jawa Barat diwajibkan survei dilakukan bersama," kata Heryawan.
Tahun 2011, upah tertinggi di Jawa Barat sebesar Rp1,8 juta di Bekasi sedangkan upah minimum terendah antara lain di daerah Banjar, Tasikmalaya dan Kuningan, dibawah Rp1 juta.
Penetapan besaran upah minimum 2013 diharapkan dapat dilakukan 40 hari sebelum mulai berlaku atau sekitar tanggal 20-21 November mendatang.


Thursday, October 11, 2012

Jarak antar satu kota dengan kota lain

Selamat Hari Kamis Agan - Agan semua..,
Semoga semuanya selalu dalam Kebahagiaan Dunia dan mudah - mudahan juga di Akhirat kelak..,Amien
Oya Gan mungkin dari Agan2 ada yang sedang mencari info untuk Jarak, semisalnya ada yang ingin tau Berapa sih Jarak Tangerang - Jakarta...? Atau Jakarta - Bandung..?
Berikut saya berikan keterangannya walaupun tidak akurat 100%, dan khususnya untuk jarak antara satu kota kecamatan dengan satu kota kecamatan yang ada di wilayah Tangerang,
Langsung eksekusi aja yang Gan.., Semoga Bermanfaat...,!!!!!!

1. Jarak Kresek - Balaraja Via Jl. Balaraja Kresek = +/- 12Km.
2. Jarak Balaraja - Cikupa melalui Jl. Raya Serang = +/- 8Km.
3. Jarak Cikupa - Bitung Via Jl. Raya Serang = +/- 5,5Km.
4. Jarak Bitung - Jatake Via Jl. Gatot Subroto = +/- 3,1Km.
5. Jarak Jatake - Jati uwung Via Jl. Gatot Subroto = +/- 2,1Km.
6. Jarak Jati uwung - Cimone Via Jl. Gatot Subroto = +/- 2,7Km.
7. Jarak Cimone - Pos Tangerang Via Jl. Merdeka = +/- 2Km.
8. Jarak Balaraja - Pos Tangerang Via Jl. Raya Serang = +/- 23,5Km.
9. Jarak Kutabumi - Pasar Baru Tangerang Via Jl. Moch Toha = +/- 8Km.
10. Jarak Sepatan - Pasar Baru Tangerang Via Jl. Raya Mauk / Jl. Moch Toha = +/- 9.8Km.
11. Jarak Mauk - Pasar Baru Tangerang Via Jl. Raya Mauk / Jl. Moch Toha = +/- 20,1Km.
12. Jarak Mauk - Kronjo Via Jl. Raya Kronjo mauk = +/- 11,4Km.
13. Jarak Kronjo - Ceplak Sukamulya Via Jl. Raya Kronjo = +/- 11,6Km.
14. Jarak Ceplak Sukamulya - Kresek Via Jl. Raya Balaraja Kresek =+/- 6Km.
15. Jarak Pasar Kemis - Jati uwung Via Jl. Ps.kemis / Jl. Siliwangi = +/- 7,7Km.
16. Jarak Pasar Kemis - Cikupa Via Jl. Otonom Cikupa = +/- 7,1Km.
17. Jarak Cikupa - Kukun Rajeg Via Jl. Otonom / Jl. Pasar kemis = +/- 12Km.
18. Jarak Kukun Rajeg - Pasar Kemis Via Jl. Raya Rajeg = +/- 6Km.
19. Jarak Cadas - Kukun Rajeg Via Jl. Karet kutabumi = +/- 7,7Km.
20. Jarak Cadas - Daon Via Jl. Irigasi = +/- 12Km.

Dan untuk Jarak Kota - Kota besar beriku saya berikan Infonya...,

1. Jarak Cilegon - Serang Via Jl. Raya Cilegon serang = +/- 17,7Km.

2. Serang - Tangerang Via Jl. Raya Serang = +/- 65,6Km.

3. Jarak Tangerang - Jakarta Pusat Via Jl. Daan Mogot = +/- 23,8Km.

4. Jarak Jakarta - Serang Via Jl. Daan Mogot / Jl. Jakarta Serang = +/- 90,4Km.

5. Jarak Jakarta - Bogor Via Jl. Citayem = +/- 50,7Km.

6. Jarak Jakarta - Sukabumi Via Jl. Bogor Sukabumi = +/- 111Km.

7. Jarak Jakarta - Bandung Via Jl. Padalarang Cikalong = +/- 157Km.

Seadanya aja dulu ya Gan Besok - besok saya Update lagi untuk beberapa jarak kota lainnya..,
Terima kasih sudah sudi berkunjung.., Wasalam.

Monday, October 8, 2012

Kumpulan foto touring


saat istirahat ditengah perjalanan..., Rinna, Tati,.......dan sapa yah......(.hehehe maaf lupa namanya,)


foto-foto saat diperjalanan...



Sunday, October 7, 2012

Foto foto Swarna Beach Banten

Suasana alam di Swarna Beach Kab. lebak Banten.,

Keindahan saat Sunset di ufuk timur...Love Swarna Beach

Jalan menuju swarna beach yang penuh tantangan

Cottech sederhana namun menawan dengan harga terjangkau

Terjangan ombak besar yang menghempas karang.

Wednesday, October 3, 2012

Titik-titik pusat demo buruh

INILAH.COM, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)bergabung dengan MPBI akan melakukan aksi mogok nasional di kawasan industri dan lingkungan sekitar pabrik di 12 Provinsi pada hari Rabu (3/10/2012) besok.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan aksi mogok nasional yang dilakukan oleh buruh tentu menuntut dihapuskannya atau menolah sistem outsourching dan tolak upah murah.
"Aksi besok diadakan di 37Kabupaten atau Kota dan 745 Perusahaan, namun untuk jumlah massa masih didalami," kata Rikwanto di Jakarta, Selasa, (2/10/2012).
Berikut sasaran aksi mogok nasional untuk wilayah Polda Metro Jaya :
1. Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur.
2. KBN Cakung Jakarta Timur dan KBN Cilincing Jakarta Utara.
3. Kawasan Industri Jatake Kota Tangerang.
4. Kawasan Industri Kalisadi Tangerang.
5. Kawasan Industri Manis Kota Tangerang.
6. Kawasan Industri Jatiuwung Kota Tangerang.
7. Kawasan Industri MM 2100 Kabupaten Bekasi.
8. Kawasan Industri Jababeka Kabupaten Bekasi.
9. Kawasan Industri EJIB Kabupaten Bekasi.
10. Kawasan Industri Hyundai Kabupaten Bekasi.
11. Kawasan Industri Delta Silikon Kabupaten Bekasi.
12. Kawasan Industri Lipppo Kabupaten Bekasi.
13. Kawasan Industri Gobel Kabupaten Bekasi.



Tuesday, October 2, 2012

Mogok nasional

Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim akan mengerahkan 3 juta buruh yang siap mogok nasional. Jika itu terealisasi maka kawasan Jabodetabek, besok bakal lumpuh total.

"Kita federasi 10 (organisasi). Saya 9. Federasinya hampir 35. Itu jumlahnya 3 juta. Bisa lumpuh total besok. Jabodetabek pasti lumpuh total," kata Presiden KSPI Said Iqbal di kantor menko perekonomian, Jakarta, Selasa (2/10/2012)

Ia mengatakan buruh pada tuntutannya dan akan melakukan aksi demontrasi sebagai realisasi rencana mogok nasional. Meskipun ia mengakui pemerintah melalui menteri koordinator perekonomian minta ditunda agar ada penyelesaian dalam 1 minggu. Pihaknya tak mungkin menunda karena jawaban dari pemerintah belum pasti dalam merespons tuntutan pekerja.

"Hapuskan outsourcing, tolak upah murah, jalankan jaminan sosial kesehatan masyarakat pada 2014 bukan 2019. Dengan iuran jaminan kesehatan tetap dibayar pengusaha. Dan jagan korupsi," katanya

Iqbal mengakui memang saat ini pemerintah mulai menata regulasi soal tenaga kerja outsourcing, namun pihaknya kebijakan itu belum jelas. Mereka tetap mendesak agar dihapuskan sistem outsourcing.

"Ya ada draft baru dari menteri tenaga kerja tapi membingungkan. Tidak to the point bahwa sistem outsource yang tidak sesuai UU dicabut. Jadi draft belum sesuai yang diinginkan teman-teman buruh," katanya.

Data dari kepolisan memperkirakan sedikitnya 23 ribu buruh se-Jabodetabek akan melakukan aksi mogok massal pada Rabu (3/10) besok. Massa akan tersebar di Jakarta dan kawasan perindustrian Tangerang, Depok dan Bekasi.

"Untuk kegiatan besok rencana mogok massal dari pekerja DKI dan sekitarnya. Yang didapat info awalnya 23 ribu pekerja dari ratusan ribu pekerja di Jabodetabek untuk lakukan mogok kerja," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Jakarta, Selasa (2/10/2012).



Friday, September 28, 2012

Buruh ancam mogok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -

Majelis Buruh Pekerja Indonesia (MBPI) memastikan akan melakukan aksi mogok nasional pada 3 Oktober mendatang.

Hal ini dilakukan karena tidak ada tanggapan yang bersifat konkret atas berbagai tuntutan mereka dalam aksi demo yang digelar, Kamis (27/8/2012) hari ini.

Setelah melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, perwakilan buruh sempat diterima oleh pihak kementerian, tetapi Menakertrans Muhaimin Iskandar tidak ikut dalam pertemuan tersebut.

"Tadi hanya bertemu Dirjen dan Sekjen (Kemenakertrans), jawabannya normatif, tidak ada keputusan yang konkret," tutur perwakilan dari KSBSI, Edward Marpaung kepada wartawan di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Karena menganggap tidak ada upaya serius dalam mengakomodir tuntutan mereka, MBPI menyatakan akan melakukan aksi mogok nasional di seluruh Indonesia pada 3 Oktober 2012 mendatang.

Menurut MBPI, sekitar lima juta buruh akan turut serta dalam aksi mogok kerja tersebut.
Mereka menyatakan akan melumpuhkan perekonomian dengan melakukan mogok kerja sampai tuntutan mereka dipenuhi.

"Tanggal 3 Oktober kita pastikan akan lakukan mogok kerja nasional. Lumpuhkan semua sentra ekonomi yang ada di tempat kerja Anda," teriak perwakilan buruh dalam orasinya.

Hari ini ribuan buruh menggelar aksi di depan kantor Kemenkes dan Kemenakertrans RI, jumlah peserta aksi diperkirakan ada 10.000 buruh.

Aksi hari ini merupakan aksi dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan tetap pada tuntutan awal yakni gerakan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Aksi dimulai pukul 10.00 WIB di Kementerian Kesehatan kemudian dilanjutkan dengan long march sekitar pukul 14.00 ke Kemenakertrans.

Setelah gagal menemui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan merasa tuntutan mereka tidak diakomodir oleh perwakilan Kemenakertrans, MBPI memastikan akan melakukan aksi mogok nasional pada 3 Oktober 2012 mendatang.



Monday, September 24, 2012

Kebebasan berserikat

KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 83 TAHUN 1998

Tentang

PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87

MENGENAI

KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK
UNTUK BERORGANISASI
(Lembaran Negara No. 98 tahun 1998)

Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional, Setelah disidangkan di San Fransisco oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional, dan setelah mengadakan sidangnya yang ketiga puluh satu pada tanggal 17 Juni 1948,

Setelah memutuskan untuk menerima dalam bentuk Konvensi beberapa usul tertentu tentang kebebasan untuk berserikat dan perlindungan atas hak untuk berorganisasi yang menjadi agenda sidang butir ketujuh,

Menimbang bahwa Mukadimah Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional menyatakan "pengakuan atas prinsip kebebasan berserikat" merupakan alat untuk meningkatkan kondisi pekerja dan menciptakan ketenangan,

Menimbang bahwa Deklarasi Philadelphia mengukuhkan bahwa "kebebasan untuk mengemukakan pendapat dan berserikat merupakan hal yang sangat penting untuk mencapai kemajuan",

Menimbang bahwa Konperensi Perburuhan Internasional pada sidangnya yang ketiga puluh sembilan, secara aklamasi menerima prinsip-prinsip yang merupakan dasar bagi terbentuknya peraturan internasional,

Menimbang bahwa sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada sidangnya yang kedua, mengajukan prinsip-prinsip tersebut dan meminta Organisasi Perburuhan Internasional untuk terus mengupayakan agar prinsip-prinsip dimaksud memungkinkan untuk dibuat menjadi satu atau beberapa Konvensi internasional,

Menerima pada tanggal 9 Juli 1948 Konvensi berikut yang disebut sebagai Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi tahun 1948:

Bab I
Kebebasan Berserikat

Pasal 1

Setiap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional untuk mana Konvensi ini berlaku harus melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan berikut.

Pasal 2

Para pekerja dan pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing-masing, bergabung dengan organisasi-organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain.

Pasal 3

1.     Organisasi pekerja dan pengusaha berhak untuk membuat anggaran dasar dan peraturan - peraturan, secara bebas memilih wakil-wakilnya, mengelola administrasi dan aktifitas, dan merumuskan program.

2.     Penguasa yang berwenang harus mencegah adanya campur tangan yang dapat membatasi hak-hak ini atau menghambat praktek-praktek hukum yang berlaku.

Pasal 4

Organisasi pekerja dan pengusaha tidak boleh dibubarkan atau dilarang kegiatannya oleh "penguasa administratif".

Pasal 5

Organisasi pekerja dan pengusaha berhak untuk mendirikan dan bergabung dengan federasi-federasi dan konfederasi-konfederasi dan organisasi sejenis, dan setiap federasi atau konfederasi tersebut berhak untuk berafiliasi dengan organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha internasional.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan Pasal 2, 3 dan 4 berlaku untuk federasi dan konfederasi organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha.

Pasal 7

"Akuisisi keabsahan" oleh organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha, federasi dan konfederasi tidak boleh dilakukan untuk maksud tertentu sehingga membatasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 2, 3 dan 4.

Pasal 8

1.     Dalam melaksanakan hak-haknya berdasarkan Konvensi ini para pekerja dan pengusaha serta organisasi mereka, sebagaimana halnya perseorangan atau organisasi perkumpulan lainnya, harus tunduk pada hukum nasional yang berlaku.
2.     Hukum nasional yang berlaku tidak boleh memperlemah atau diterapkan untuk memperlemah ketentuan-ketentuan yang dijamin dalam Konvensi.

Pasal 9

1.    Ketentuan yang dijamin sebagaimana dinyatakan Konvensi yang diberlakukan untuk angkatan bersenjata dan polisi harus diatur dengan hukum dan perundingan nasional.

2.   Sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam ayat 8 pasal 19 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, ratifikasi Konvensi oleh Anggota tidak boleh dianggap mempengaruhi hukum, penghargaan, kebiasaan atau kesepakatan yang ada dengan

Sunday, September 23, 2012

Forum Komunikasi Toray Group

Forum Komunikasi Toray(FORKOT),
dirikan pada hari Kamis, 15 Desember 2011 jam 15:17 WIB bertempat di Sekretariat Serikat Pekerja PT Indonesia Toray Synthetics (SPITS), 
Jl. Moh. Toha KM 1 Pasar Baru Tangerang, bersamaan dengan dilaksanakannya pertemuan yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Serikat Pekerja yang tergabung di dalam lingkungan industri TORAY Group Tangerang, antara lain :

*.Serikat Pekerja PT ISTEM
*.Serikat Pekerja PT ACTEM
*.Serikat Pekerja PT ITS
*.Serikat Pekerja PT OST
*.Serikat Pekerja PT PNR

Tujuan dibentuknya Forum Komunikasi ini antara lain :

1.Mempersatukan Visi, Misi dan Tujuan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan TORAY untuk mencapaikesejahteraan karyawan di dalam ruang lingkup perusahaan TORAY.

2.Studi banding dalam penyelesaian masalah-masalah perburuhan yang dihadapi oleh Serikat Pekerja yang tergabung di dalam Forum Komunikasi.

3.Mempererat silaturahmi dan persatuan kesatuan antara Serikat Pekerja yang tergabung di dalam Forum Komunikasi meskipun berbeda wadah Organisasi di dalam memperjuangkan satu tujuan : kesejahteraan karyawan,


UMP TAHUN 2013

KESEJAHTERAAN PEKERJA UMP DKI 2013 Diupayakan Naik Jadi Rp 1,6 Juta Rabu, 12 September 2012 JAKARTA (Suara Karya): Pemprov DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 naik dari UMP tahun 2012. UPM tahun ini sebesar Rp 1.529.150. Kabar kenaikan upah itu disambut sukacita oleh para pekerja karena otomatis kesejahteraan mereka meningkat, meski di satu sisi, inflasi juga terus terjadi. Besaran UMP akan ditetapkan tahun depan disesuaikan dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan kajian sementara yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota pada 2013 mencapai Rp 1.650.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) DKI Deded Sukandar menegaskan, UMP pada 2013 diupayakan naik. Namun, besaran UMP nanti akan disesuaikan dengan nilai KHL. "Kita masih melakukan survei KHL untuk tahun 2013. Namun, berdasarkan kajian sementara, besarnya sekitar Rp 1.650.000," kata Deded saat ditemui wartawan di Balai Kota, Selasa (11/9). Pada 2012 besaran UMP di DKI mencapai 102,9 persen dari KHL atau naik sebesar 18,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2011. Jika pada 2011 UMP sebesar Rp 1.290.000, pada 2012 UMP yang ditetapkan mencapai Rp 1.529.150. Ia mengatakan, perhitungan KHL juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang terjadi di Jakarta. Diharapkan, besaran UMP yang akan ditetapkan pada 2013 mendatang tidak menimbulkan konflik. "Sejauh ini permasalahan kenaikan UMP di Jakarta cukup kondusif. Tidak ada penolakan yang berarti dari buruh, karena kenaikannya juga sudah mengakomodasi keinginan buruh," katanya menambahkan. Nanti, menurut Deded, penetapan UMP akan mengacu pada Peraturan Dewan Pengupahan DKI No 242 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Dewan Pengupahan DKI dan Peraturan No 243 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Sidang Dewan Pengupahan Provinsi. Sebelum menetapkan besaran UMP, menurut Deded, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan dan perwakilan buruh. Dengan demikian, seluruh unsur yang terkait dengan penetapan UMP akan dilibatkan. Selama tahun 2012, kata Deded, ada dua perusahaan yang membayarkan upah di bawah UMP. Namun hal itu hanya berlangsung dua bulan saja, yakni pada Januari dan Februari. Selanjutnya dua perusahaan itu membayarkan upah sesuai UMP. Sayangnya, Deded enggan menyebutkan dua perusahaan itu. "Hanya perusahaan kecil saja. Tapi sekarang sudah selesai," ucapnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi saat dihubungi di tempat terpisah mengatakan, rencana kenaikan UMP itu belum final karena masih harus dibahas oleh tripartit dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja Indonesia (SPI), pengusaha, dan pemerintah. "Ekonomi Indonesia tidak terlalu baik tahun 2013 menyusul dampak krisis moneter di Eropa. Jadi, kenaikan UMP yang direncanakan Pemprov DKI membahayakan kelangsungan hidup usaha," kata Sofjan. (Yon Parjiyono)

Permenaker No.13 tahun 2012

Sosialisasikan Permenakertrans KHL Pekerja, Muhaimin Kumpulkan 33 Kadisnakertrans Se- Indonesia 17 July 2012 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mulai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/ VII1/2005. Langkah sosialisasi ini dilakukan secara bertahap dengan sasaran semua para stakeholder(para pemangku kepentingan) yang terkait dengan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, termasuk para pengusaha dan serikat pekerja/buruh. �Tujuan sosialisasi tersebut adalah menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai komponen dan jenis kebutuhan hidup yang tercantum dalam Permenakertrans No. 13 tahun 2012, �kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Kadisnakertrans) se-Indonesia di Jakarta pada Senin (16/7). Hadir dalam kesempatan ini Kepala Dinas Yang Bertanggungjawab di Bidang Ketenagakerjaan di 33 Provinsi serta Kepala Dinas Yang Bertanggungjawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota di wilayah Jabotabek Muhaimin mengatakan sosialisasi ini dibutuhkan agar para Kepala Dinas Nakertrans dapat memahami secara lebih jelas dan mendalam mengenai isi yang terkandung Permenakertrans No. 13 tahun 2012 serta perubahan-perubahan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak bagi pekerja. �Dalam pertemuan ini kita tegaskan bahwa Permenakertrans NO.13 Tahun 2012 digunakan sebagai pedoman survei KHL sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013, � kata Muhaimin. �Dengan berpatokan pada Permenakertrans NO.13 Tahun 2012, maka survey lapangan KHL di tiap-tiap daerah dapat segera dilakukan, Tapi harus dilaksanakan dengan persiapan yang matang� kata Muhaimin. Dalam pelaksanaan Survey Kebutuhan Hidup Layak, Muhaimin meminta agar dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan di daerah secara bersama-sama dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusahan sehingga hasilnya yang didapatkan menjadi sama. �Sebelum survey KHL dilaksanakan, maka harus disepakati dahulu jenis dan kualitas kebutuhan, waktu survey dan lokasi/tempat survey.Survey ini harus dilakukan secara bersama-sama,� kata Muhaimin. Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan yang terlibat dalam survey KHL harus sesuai ketentuan dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan unsur pemerintah, SP/SB dan pengusaha yang merupakan merepresentasikan SP/SB dan pengusaha setempat. Namun dalam penetapan Upah minimum nantinya, Muhaimin mengingatkan tidak hanya perpatokan pada nilai KHL, melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Seperti diketahui, dalam penyempurnaan permenakertrans baru jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. Pusat Humas Kemnakertrans.

KHL Tahun 2013

JAKARTA, KOMPAS.com -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan Dewan Pengupahan Nasional, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang hanya menambah  empat komponen kebutuhan hidup layak (KHL) bagi perhitungan upah minimum regional (UMR) buruh tahun depan. Dengan penambahan empat komponen KHL tersebut, UMR tahun 2013 diperkirakan hanya  bertambah sekitar Rp  15.000- Rp 20.000. "Coba saja hitung berapa kalau cuma tambah empat komponen KHL, yang hanya untuk pembelian ikat pinggang, kaos kaki, deodoran dan setrika. Berarti,,  itu kan cuma Rp 20. 000," tandas Presiden KSPI Said Iqbal, semalam kepada Kompas di Jakarta. Menurut Said, dengan penambahan empat komponen itu,  UMR di daerah padat industri tidak akan mengalami  kenaikan secara signifikan. "Padahal, aksi buruh yang pernah terjadi dengan menutup jalan tol  di daerah industri yang padat seperti di Bekasi adalah karena  UMR tidak mau dinaikkan," kata Said. Ia mengatakan, Indonesia negara kaya dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nomor 17 di dunia. Namun,  rata-rata  UMR Indonesia hanya 120 dollar Amerika Serikat per bulan. "Upah sebesar itu  sangat rendah di dunia atau nomor 68 dari 190 negara. Ini  berarti pemerintah dan pengusaha Indonesia selama 30 tahun  menganut kebijakan upah murah yang selamanya akan  memiskinkan buruh," jelasnya.

SPITS - FSPTSK



SPITS -SERIKAT PEKERJA ITS.

Merupakan suatu wadah demi tercapainya tujuan bersama antara pengusaha dan pekerjanya dalam hal peningkatan produksi dan produktifitas serta pengembangan usaha oleh pengusaha dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
SPITS adalah organisasi pekerja PT.ITS yang berkedudukan di dalam kawasan PT.ITS Jl.M.Toha Km.1 Pasar baru Kota Tangerang Provinsi Banten,
Berikut struktur kepengurusan dalam Organisasi..

Periode 2012 - 1015

I. KETUA : Dani Marzuki
II. SEKJEN : Hardono
III. BENDAHARA : A. Purwanto
* Bidang Organisasi :
1. Sukardi Eko
2. Abdul Karim

* Bidang Hubungan Industrial :
1. M Safwan
2. Slamet

* Bidang Pendidikan :
1. Deri
2. Mulkan

* Bidang Kesra :
1. Suparno
2. Nasrolan.

Dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika yang terjadi dalam hubungan Industrial antara Pengusha dan Pekerja, Serikat tetap berusaha konsisten dengan apa yang menjadi Prinsip dari Organisasi yaitu 3M,
Membela, Memperjuangkan, dan Mensejahterakan bukan hanya anggota tapi juga keluarganya.
perjalanan waktu setelah memasuki periode tahun ke-2, Kepengurusan SPITS mengalami perubahan yang diakibatkan sesuatu hal.,
Berikut struktur Organisasi terbaru dari SPITS.

I. KETUA             : DANI MARZUKI
II. SEKJEN          : MULKAN MAHENDRA
III. BENDAHARA: A. PURWANTO

BIDANG KESRA :
1. SUPARNO
2. NASROLAN

BIDANG ORGANISASI :
1. SUKARDI EKO
2. ABDUL KARIM

BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL :
1. SLAMET
2. AMOR ASMARA

BIDANG PENDIDIKAN :
1. DERI
2. ANDRIAN/BALUNG.

Ini lah susunan Kpengurusan terbaru dari SPITS

Monday, January 23, 2012

Pulau aneh di serang

Dahu Utara Cikande Serang Banten tepatnya di Rt 04/07 di gemparkan dengan hadirnya sebongkah tanah yang membentuk sebuah pulau berukuran ± 5,3 Ha, ditengah musibah bencana banjir di sepanjang hamparan sawah, tiba-tiba terbentuk sebuah pulau kecil yang datang pada senin petang waktu setempat, kejadian ini baru diketahui dan di sadari oleh masyarakat sekitar pada selasa subuh oleh seorang warga yang tempat tinggalnya tidak jauh dari tempat fenomena tersebut. Di duga, pulau tersebut berpindah tempat dari tempat yang semula di wilayah kampung ceneng, menurut sesepuh kampung dahu pasir yang namanya tidak ingin di publikasikan, minggu pagi hingga petang terasa bumi sekitar kampung tersebut bergerak bagai gempa bumi, namun setelah di teliti, tidak ada gejala gempa bumi pada ahad 15 januari 2012. Kejadian pada hari itu membuat warga kampung dahu pasir mengalami kecemasan sehingga mereka merasa tidak nyaman. Namun demikian, bencana banjir yang menggenangi pesawahan sekitar 8 KHa ini tak dapat di bendung lagi dan mengalir begitu deras. Kecemasan para masyarakat kampung Dahu pasir akhirnya terjawab pada senin petang 16 januari 2012, kampung ceneng yang sejatinya adalah kampung tetangga dari kampung dahu pasir dan pemilik sang pulau yang kini berada diatas pemantang sawah di kampung dahu utara, anehnya perpindahan pulau ini tiada seorangpun yang mengetahuinya, lantaran keadaan gelap pada petang hari dan bencana banjir membuat masyarakat kampung dahu utara tidak mengetahui kehadiran fenomena tersebut. Ditambah dengan keanehan yang lain, sejatinya arus air yang sedang mengalir adalah berlawanan dengan tempat semula pulau tersebut ada. Arus air yang mengalir deras dari arah utara menuju selatan membuat semua sesuatu pasti menuju selatan pula, namun berbeda halnya dengan pulau tersebut, pulau tersebut pindah dari arah selatan arus ke utara arus, sehingga membuat para masyarakat sekitar mengkaitkannya dengan kejadian mitos. Tidak tanggung-tanggung, pulau yang kini di sebut pulau ceneng utara itu kini menjadi buah bibir di masyarakat sekitar akan perihal makhluk halus dan hal gaib lainnya. Kedatangan pulau cenang utara sendiri diketahui asalnya setelah kampung cenang sendiri mengalami pembelahan tanah, yang sama persis dengan pulau yang sekarang berada di kampung dahu utara tersebut. Kehadirannya membuat pro kontra, setelah lima puluhan orang laki-laki dewasa mencoba mendorong agar pulau tersebut terbawa arus, hanya menyisakan sia-sia saja, ada yang mengharapkan pulau yang diatasnya terdapat puluhan pohon besar itu agar tiada di tempat itu, karena dibawahnya adalah tempat mereka mengolah bercocok tanam padi, bahkan, sesepuh kampung dahu timur menyarankan untuk menghancurkannya sedikit demi sedikit dengan cara membacoknya dengan golok, cangkul dan perkakas lainnya. Berbeda halnya dengan beliau, salah satu penduduk setempat, beliau mengatakan bahwa pulau tersebut ada pemiliknya dan selama 59 tahun beliau hidup di kampung itu telah dua kali kejadian ini terjadi, "sebelumnya juga pernah terjadi pada tahun 60an hal yang serupa, namun tidak sebesar saat ini." ungkapnya saat di tanyai tentang hal tersebut. Adapula yang beranggapan bahwa pulau tersebut berpindah tempat dikarenakan sang pemilik pulau (jin-admin) telah bosan dengan tempat semula. Semua memang boleh berpendapat, namun dalam kontek geografis, kejadian ini dapat disebabkan oleh pengikisan air di dalam perut bumi sehingga tanah menjadi berpisah dari induknya. Sehingga bisa dikatakan kejadian yang biasa-biasa aja. Namun dalam kontek islam, kejadian ini adalah salah satu tanda kebesaran Sang Maha Khalik yang melakukan segalanya. Pulau yang menjadi topik perbincangan masyarakat setempat ini pun menyimpan Rahasia Alam yang amat tidak dapat di pikir oleh otak manusia. Hanya Allah SWT yang mengetahui segala kehendak-Nya. Allahu a'lamu bi murodin