Laman

Monday, September 24, 2012

Kebebasan berserikat

KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 83 TAHUN 1998

Tentang

PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87

MENGENAI

KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK
UNTUK BERORGANISASI
(Lembaran Negara No. 98 tahun 1998)

Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional, Setelah disidangkan di San Fransisco oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional, dan setelah mengadakan sidangnya yang ketiga puluh satu pada tanggal 17 Juni 1948,

Setelah memutuskan untuk menerima dalam bentuk Konvensi beberapa usul tertentu tentang kebebasan untuk berserikat dan perlindungan atas hak untuk berorganisasi yang menjadi agenda sidang butir ketujuh,

Menimbang bahwa Mukadimah Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional menyatakan "pengakuan atas prinsip kebebasan berserikat" merupakan alat untuk meningkatkan kondisi pekerja dan menciptakan ketenangan,

Menimbang bahwa Deklarasi Philadelphia mengukuhkan bahwa "kebebasan untuk mengemukakan pendapat dan berserikat merupakan hal yang sangat penting untuk mencapai kemajuan",

Menimbang bahwa Konperensi Perburuhan Internasional pada sidangnya yang ketiga puluh sembilan, secara aklamasi menerima prinsip-prinsip yang merupakan dasar bagi terbentuknya peraturan internasional,

Menimbang bahwa sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada sidangnya yang kedua, mengajukan prinsip-prinsip tersebut dan meminta Organisasi Perburuhan Internasional untuk terus mengupayakan agar prinsip-prinsip dimaksud memungkinkan untuk dibuat menjadi satu atau beberapa Konvensi internasional,

Menerima pada tanggal 9 Juli 1948 Konvensi berikut yang disebut sebagai Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi tahun 1948:

Bab I
Kebebasan Berserikat

Pasal 1

Setiap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional untuk mana Konvensi ini berlaku harus melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan berikut.

Pasal 2

Para pekerja dan pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing-masing, bergabung dengan organisasi-organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain.

Pasal 3

1.     Organisasi pekerja dan pengusaha berhak untuk membuat anggaran dasar dan peraturan - peraturan, secara bebas memilih wakil-wakilnya, mengelola administrasi dan aktifitas, dan merumuskan program.

2.     Penguasa yang berwenang harus mencegah adanya campur tangan yang dapat membatasi hak-hak ini atau menghambat praktek-praktek hukum yang berlaku.

Pasal 4

Organisasi pekerja dan pengusaha tidak boleh dibubarkan atau dilarang kegiatannya oleh "penguasa administratif".

Pasal 5

Organisasi pekerja dan pengusaha berhak untuk mendirikan dan bergabung dengan federasi-federasi dan konfederasi-konfederasi dan organisasi sejenis, dan setiap federasi atau konfederasi tersebut berhak untuk berafiliasi dengan organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha internasional.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan Pasal 2, 3 dan 4 berlaku untuk federasi dan konfederasi organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha.

Pasal 7

"Akuisisi keabsahan" oleh organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha, federasi dan konfederasi tidak boleh dilakukan untuk maksud tertentu sehingga membatasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 2, 3 dan 4.

Pasal 8

1.     Dalam melaksanakan hak-haknya berdasarkan Konvensi ini para pekerja dan pengusaha serta organisasi mereka, sebagaimana halnya perseorangan atau organisasi perkumpulan lainnya, harus tunduk pada hukum nasional yang berlaku.
2.     Hukum nasional yang berlaku tidak boleh memperlemah atau diterapkan untuk memperlemah ketentuan-ketentuan yang dijamin dalam Konvensi.

Pasal 9

1.    Ketentuan yang dijamin sebagaimana dinyatakan Konvensi yang diberlakukan untuk angkatan bersenjata dan polisi harus diatur dengan hukum dan perundingan nasional.

2.   Sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam ayat 8 pasal 19 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, ratifikasi Konvensi oleh Anggota tidak boleh dianggap mempengaruhi hukum, penghargaan, kebiasaan atau kesepakatan yang ada dengan

No comments:

Post a Comment