Laman

Friday, September 28, 2012

Buruh ancam mogok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -

Majelis Buruh Pekerja Indonesia (MBPI) memastikan akan melakukan aksi mogok nasional pada 3 Oktober mendatang.

Hal ini dilakukan karena tidak ada tanggapan yang bersifat konkret atas berbagai tuntutan mereka dalam aksi demo yang digelar, Kamis (27/8/2012) hari ini.

Setelah melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, perwakilan buruh sempat diterima oleh pihak kementerian, tetapi Menakertrans Muhaimin Iskandar tidak ikut dalam pertemuan tersebut.

"Tadi hanya bertemu Dirjen dan Sekjen (Kemenakertrans), jawabannya normatif, tidak ada keputusan yang konkret," tutur perwakilan dari KSBSI, Edward Marpaung kepada wartawan di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Karena menganggap tidak ada upaya serius dalam mengakomodir tuntutan mereka, MBPI menyatakan akan melakukan aksi mogok nasional di seluruh Indonesia pada 3 Oktober 2012 mendatang.

Menurut MBPI, sekitar lima juta buruh akan turut serta dalam aksi mogok kerja tersebut.
Mereka menyatakan akan melumpuhkan perekonomian dengan melakukan mogok kerja sampai tuntutan mereka dipenuhi.

"Tanggal 3 Oktober kita pastikan akan lakukan mogok kerja nasional. Lumpuhkan semua sentra ekonomi yang ada di tempat kerja Anda," teriak perwakilan buruh dalam orasinya.

Hari ini ribuan buruh menggelar aksi di depan kantor Kemenkes dan Kemenakertrans RI, jumlah peserta aksi diperkirakan ada 10.000 buruh.

Aksi hari ini merupakan aksi dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan tetap pada tuntutan awal yakni gerakan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Aksi dimulai pukul 10.00 WIB di Kementerian Kesehatan kemudian dilanjutkan dengan long march sekitar pukul 14.00 ke Kemenakertrans.

Setelah gagal menemui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan merasa tuntutan mereka tidak diakomodir oleh perwakilan Kemenakertrans, MBPI memastikan akan melakukan aksi mogok nasional pada 3 Oktober 2012 mendatang.



Monday, September 24, 2012

Kebebasan berserikat

KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 83 TAHUN 1998

Tentang

PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87

MENGENAI

KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK
UNTUK BERORGANISASI
(Lembaran Negara No. 98 tahun 1998)

Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional, Setelah disidangkan di San Fransisco oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional, dan setelah mengadakan sidangnya yang ketiga puluh satu pada tanggal 17 Juni 1948,

Setelah memutuskan untuk menerima dalam bentuk Konvensi beberapa usul tertentu tentang kebebasan untuk berserikat dan perlindungan atas hak untuk berorganisasi yang menjadi agenda sidang butir ketujuh,

Menimbang bahwa Mukadimah Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional menyatakan "pengakuan atas prinsip kebebasan berserikat" merupakan alat untuk meningkatkan kondisi pekerja dan menciptakan ketenangan,

Menimbang bahwa Deklarasi Philadelphia mengukuhkan bahwa "kebebasan untuk mengemukakan pendapat dan berserikat merupakan hal yang sangat penting untuk mencapai kemajuan",

Menimbang bahwa Konperensi Perburuhan Internasional pada sidangnya yang ketiga puluh sembilan, secara aklamasi menerima prinsip-prinsip yang merupakan dasar bagi terbentuknya peraturan internasional,

Menimbang bahwa sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada sidangnya yang kedua, mengajukan prinsip-prinsip tersebut dan meminta Organisasi Perburuhan Internasional untuk terus mengupayakan agar prinsip-prinsip dimaksud memungkinkan untuk dibuat menjadi satu atau beberapa Konvensi internasional,

Menerima pada tanggal 9 Juli 1948 Konvensi berikut yang disebut sebagai Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi tahun 1948:

Bab I
Kebebasan Berserikat

Pasal 1

Setiap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional untuk mana Konvensi ini berlaku harus melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan berikut.

Pasal 2

Para pekerja dan pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing-masing, bergabung dengan organisasi-organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain.

Pasal 3

1.     Organisasi pekerja dan pengusaha berhak untuk membuat anggaran dasar dan peraturan - peraturan, secara bebas memilih wakil-wakilnya, mengelola administrasi dan aktifitas, dan merumuskan program.

2.     Penguasa yang berwenang harus mencegah adanya campur tangan yang dapat membatasi hak-hak ini atau menghambat praktek-praktek hukum yang berlaku.

Pasal 4

Organisasi pekerja dan pengusaha tidak boleh dibubarkan atau dilarang kegiatannya oleh "penguasa administratif".

Pasal 5

Organisasi pekerja dan pengusaha berhak untuk mendirikan dan bergabung dengan federasi-federasi dan konfederasi-konfederasi dan organisasi sejenis, dan setiap federasi atau konfederasi tersebut berhak untuk berafiliasi dengan organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha internasional.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan Pasal 2, 3 dan 4 berlaku untuk federasi dan konfederasi organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha.

Pasal 7

"Akuisisi keabsahan" oleh organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha, federasi dan konfederasi tidak boleh dilakukan untuk maksud tertentu sehingga membatasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 2, 3 dan 4.

Pasal 8

1.     Dalam melaksanakan hak-haknya berdasarkan Konvensi ini para pekerja dan pengusaha serta organisasi mereka, sebagaimana halnya perseorangan atau organisasi perkumpulan lainnya, harus tunduk pada hukum nasional yang berlaku.
2.     Hukum nasional yang berlaku tidak boleh memperlemah atau diterapkan untuk memperlemah ketentuan-ketentuan yang dijamin dalam Konvensi.

Pasal 9

1.    Ketentuan yang dijamin sebagaimana dinyatakan Konvensi yang diberlakukan untuk angkatan bersenjata dan polisi harus diatur dengan hukum dan perundingan nasional.

2.   Sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam ayat 8 pasal 19 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, ratifikasi Konvensi oleh Anggota tidak boleh dianggap mempengaruhi hukum, penghargaan, kebiasaan atau kesepakatan yang ada dengan

Sunday, September 23, 2012

Forum Komunikasi Toray Group

Forum Komunikasi Toray(FORKOT),
dirikan pada hari Kamis, 15 Desember 2011 jam 15:17 WIB bertempat di Sekretariat Serikat Pekerja PT Indonesia Toray Synthetics (SPITS), 
Jl. Moh. Toha KM 1 Pasar Baru Tangerang, bersamaan dengan dilaksanakannya pertemuan yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Serikat Pekerja yang tergabung di dalam lingkungan industri TORAY Group Tangerang, antara lain :

*.Serikat Pekerja PT ISTEM
*.Serikat Pekerja PT ACTEM
*.Serikat Pekerja PT ITS
*.Serikat Pekerja PT OST
*.Serikat Pekerja PT PNR

Tujuan dibentuknya Forum Komunikasi ini antara lain :

1.Mempersatukan Visi, Misi dan Tujuan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan TORAY untuk mencapaikesejahteraan karyawan di dalam ruang lingkup perusahaan TORAY.

2.Studi banding dalam penyelesaian masalah-masalah perburuhan yang dihadapi oleh Serikat Pekerja yang tergabung di dalam Forum Komunikasi.

3.Mempererat silaturahmi dan persatuan kesatuan antara Serikat Pekerja yang tergabung di dalam Forum Komunikasi meskipun berbeda wadah Organisasi di dalam memperjuangkan satu tujuan : kesejahteraan karyawan,


UMP TAHUN 2013

KESEJAHTERAAN PEKERJA UMP DKI 2013 Diupayakan Naik Jadi Rp 1,6 Juta Rabu, 12 September 2012 JAKARTA (Suara Karya): Pemprov DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 naik dari UMP tahun 2012. UPM tahun ini sebesar Rp 1.529.150. Kabar kenaikan upah itu disambut sukacita oleh para pekerja karena otomatis kesejahteraan mereka meningkat, meski di satu sisi, inflasi juga terus terjadi. Besaran UMP akan ditetapkan tahun depan disesuaikan dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan kajian sementara yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota pada 2013 mencapai Rp 1.650.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) DKI Deded Sukandar menegaskan, UMP pada 2013 diupayakan naik. Namun, besaran UMP nanti akan disesuaikan dengan nilai KHL. "Kita masih melakukan survei KHL untuk tahun 2013. Namun, berdasarkan kajian sementara, besarnya sekitar Rp 1.650.000," kata Deded saat ditemui wartawan di Balai Kota, Selasa (11/9). Pada 2012 besaran UMP di DKI mencapai 102,9 persen dari KHL atau naik sebesar 18,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2011. Jika pada 2011 UMP sebesar Rp 1.290.000, pada 2012 UMP yang ditetapkan mencapai Rp 1.529.150. Ia mengatakan, perhitungan KHL juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang terjadi di Jakarta. Diharapkan, besaran UMP yang akan ditetapkan pada 2013 mendatang tidak menimbulkan konflik. "Sejauh ini permasalahan kenaikan UMP di Jakarta cukup kondusif. Tidak ada penolakan yang berarti dari buruh, karena kenaikannya juga sudah mengakomodasi keinginan buruh," katanya menambahkan. Nanti, menurut Deded, penetapan UMP akan mengacu pada Peraturan Dewan Pengupahan DKI No 242 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Dewan Pengupahan DKI dan Peraturan No 243 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Sidang Dewan Pengupahan Provinsi. Sebelum menetapkan besaran UMP, menurut Deded, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan dan perwakilan buruh. Dengan demikian, seluruh unsur yang terkait dengan penetapan UMP akan dilibatkan. Selama tahun 2012, kata Deded, ada dua perusahaan yang membayarkan upah di bawah UMP. Namun hal itu hanya berlangsung dua bulan saja, yakni pada Januari dan Februari. Selanjutnya dua perusahaan itu membayarkan upah sesuai UMP. Sayangnya, Deded enggan menyebutkan dua perusahaan itu. "Hanya perusahaan kecil saja. Tapi sekarang sudah selesai," ucapnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi saat dihubungi di tempat terpisah mengatakan, rencana kenaikan UMP itu belum final karena masih harus dibahas oleh tripartit dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja Indonesia (SPI), pengusaha, dan pemerintah. "Ekonomi Indonesia tidak terlalu baik tahun 2013 menyusul dampak krisis moneter di Eropa. Jadi, kenaikan UMP yang direncanakan Pemprov DKI membahayakan kelangsungan hidup usaha," kata Sofjan. (Yon Parjiyono)

Permenaker No.13 tahun 2012

Sosialisasikan Permenakertrans KHL Pekerja, Muhaimin Kumpulkan 33 Kadisnakertrans Se- Indonesia 17 July 2012 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mulai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/ VII1/2005. Langkah sosialisasi ini dilakukan secara bertahap dengan sasaran semua para stakeholder(para pemangku kepentingan) yang terkait dengan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, termasuk para pengusaha dan serikat pekerja/buruh. �Tujuan sosialisasi tersebut adalah menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai komponen dan jenis kebutuhan hidup yang tercantum dalam Permenakertrans No. 13 tahun 2012, �kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Kadisnakertrans) se-Indonesia di Jakarta pada Senin (16/7). Hadir dalam kesempatan ini Kepala Dinas Yang Bertanggungjawab di Bidang Ketenagakerjaan di 33 Provinsi serta Kepala Dinas Yang Bertanggungjawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota di wilayah Jabotabek Muhaimin mengatakan sosialisasi ini dibutuhkan agar para Kepala Dinas Nakertrans dapat memahami secara lebih jelas dan mendalam mengenai isi yang terkandung Permenakertrans No. 13 tahun 2012 serta perubahan-perubahan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak bagi pekerja. �Dalam pertemuan ini kita tegaskan bahwa Permenakertrans NO.13 Tahun 2012 digunakan sebagai pedoman survei KHL sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013, � kata Muhaimin. �Dengan berpatokan pada Permenakertrans NO.13 Tahun 2012, maka survey lapangan KHL di tiap-tiap daerah dapat segera dilakukan, Tapi harus dilaksanakan dengan persiapan yang matang� kata Muhaimin. Dalam pelaksanaan Survey Kebutuhan Hidup Layak, Muhaimin meminta agar dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan di daerah secara bersama-sama dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusahan sehingga hasilnya yang didapatkan menjadi sama. �Sebelum survey KHL dilaksanakan, maka harus disepakati dahulu jenis dan kualitas kebutuhan, waktu survey dan lokasi/tempat survey.Survey ini harus dilakukan secara bersama-sama,� kata Muhaimin. Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan yang terlibat dalam survey KHL harus sesuai ketentuan dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan unsur pemerintah, SP/SB dan pengusaha yang merupakan merepresentasikan SP/SB dan pengusaha setempat. Namun dalam penetapan Upah minimum nantinya, Muhaimin mengingatkan tidak hanya perpatokan pada nilai KHL, melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Seperti diketahui, dalam penyempurnaan permenakertrans baru jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. Pusat Humas Kemnakertrans.

KHL Tahun 2013

JAKARTA, KOMPAS.com -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan Dewan Pengupahan Nasional, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang hanya menambah  empat komponen kebutuhan hidup layak (KHL) bagi perhitungan upah minimum regional (UMR) buruh tahun depan. Dengan penambahan empat komponen KHL tersebut, UMR tahun 2013 diperkirakan hanya  bertambah sekitar Rp  15.000- Rp 20.000. "Coba saja hitung berapa kalau cuma tambah empat komponen KHL, yang hanya untuk pembelian ikat pinggang, kaos kaki, deodoran dan setrika. Berarti,,  itu kan cuma Rp 20. 000," tandas Presiden KSPI Said Iqbal, semalam kepada Kompas di Jakarta. Menurut Said, dengan penambahan empat komponen itu,  UMR di daerah padat industri tidak akan mengalami  kenaikan secara signifikan. "Padahal, aksi buruh yang pernah terjadi dengan menutup jalan tol  di daerah industri yang padat seperti di Bekasi adalah karena  UMR tidak mau dinaikkan," kata Said. Ia mengatakan, Indonesia negara kaya dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nomor 17 di dunia. Namun,  rata-rata  UMR Indonesia hanya 120 dollar Amerika Serikat per bulan. "Upah sebesar itu  sangat rendah di dunia atau nomor 68 dari 190 negara. Ini  berarti pemerintah dan pengusaha Indonesia selama 30 tahun  menganut kebijakan upah murah yang selamanya akan  memiskinkan buruh," jelasnya.

SPITS - FSPTSK



SPITS -SERIKAT PEKERJA ITS.

Merupakan suatu wadah demi tercapainya tujuan bersama antara pengusaha dan pekerjanya dalam hal peningkatan produksi dan produktifitas serta pengembangan usaha oleh pengusaha dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
SPITS adalah organisasi pekerja PT.ITS yang berkedudukan di dalam kawasan PT.ITS Jl.M.Toha Km.1 Pasar baru Kota Tangerang Provinsi Banten,
Berikut struktur kepengurusan dalam Organisasi..

Periode 2012 - 1015

I. KETUA : Dani Marzuki
II. SEKJEN : Hardono
III. BENDAHARA : A. Purwanto
* Bidang Organisasi :
1. Sukardi Eko
2. Abdul Karim

* Bidang Hubungan Industrial :
1. M Safwan
2. Slamet

* Bidang Pendidikan :
1. Deri
2. Mulkan

* Bidang Kesra :
1. Suparno
2. Nasrolan.

Dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika yang terjadi dalam hubungan Industrial antara Pengusha dan Pekerja, Serikat tetap berusaha konsisten dengan apa yang menjadi Prinsip dari Organisasi yaitu 3M,
Membela, Memperjuangkan, dan Mensejahterakan bukan hanya anggota tapi juga keluarganya.
perjalanan waktu setelah memasuki periode tahun ke-2, Kepengurusan SPITS mengalami perubahan yang diakibatkan sesuatu hal.,
Berikut struktur Organisasi terbaru dari SPITS.

I. KETUA             : DANI MARZUKI
II. SEKJEN          : MULKAN MAHENDRA
III. BENDAHARA: A. PURWANTO

BIDANG KESRA :
1. SUPARNO
2. NASROLAN

BIDANG ORGANISASI :
1. SUKARDI EKO
2. ABDUL KARIM

BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL :
1. SLAMET
2. AMOR ASMARA

BIDANG PENDIDIKAN :
1. DERI
2. ANDRIAN/BALUNG.

Ini lah susunan Kpengurusan terbaru dari SPITS