Laman

Sunday, September 23, 2012

UMP TAHUN 2013

KESEJAHTERAAN PEKERJA UMP DKI 2013 Diupayakan Naik Jadi Rp 1,6 Juta Rabu, 12 September 2012 JAKARTA (Suara Karya): Pemprov DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 naik dari UMP tahun 2012. UPM tahun ini sebesar Rp 1.529.150. Kabar kenaikan upah itu disambut sukacita oleh para pekerja karena otomatis kesejahteraan mereka meningkat, meski di satu sisi, inflasi juga terus terjadi. Besaran UMP akan ditetapkan tahun depan disesuaikan dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan kajian sementara yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota pada 2013 mencapai Rp 1.650.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) DKI Deded Sukandar menegaskan, UMP pada 2013 diupayakan naik. Namun, besaran UMP nanti akan disesuaikan dengan nilai KHL. "Kita masih melakukan survei KHL untuk tahun 2013. Namun, berdasarkan kajian sementara, besarnya sekitar Rp 1.650.000," kata Deded saat ditemui wartawan di Balai Kota, Selasa (11/9). Pada 2012 besaran UMP di DKI mencapai 102,9 persen dari KHL atau naik sebesar 18,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2011. Jika pada 2011 UMP sebesar Rp 1.290.000, pada 2012 UMP yang ditetapkan mencapai Rp 1.529.150. Ia mengatakan, perhitungan KHL juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang terjadi di Jakarta. Diharapkan, besaran UMP yang akan ditetapkan pada 2013 mendatang tidak menimbulkan konflik. "Sejauh ini permasalahan kenaikan UMP di Jakarta cukup kondusif. Tidak ada penolakan yang berarti dari buruh, karena kenaikannya juga sudah mengakomodasi keinginan buruh," katanya menambahkan. Nanti, menurut Deded, penetapan UMP akan mengacu pada Peraturan Dewan Pengupahan DKI No 242 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Dewan Pengupahan DKI dan Peraturan No 243 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Sidang Dewan Pengupahan Provinsi. Sebelum menetapkan besaran UMP, menurut Deded, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan dan perwakilan buruh. Dengan demikian, seluruh unsur yang terkait dengan penetapan UMP akan dilibatkan. Selama tahun 2012, kata Deded, ada dua perusahaan yang membayarkan upah di bawah UMP. Namun hal itu hanya berlangsung dua bulan saja, yakni pada Januari dan Februari. Selanjutnya dua perusahaan itu membayarkan upah sesuai UMP. Sayangnya, Deded enggan menyebutkan dua perusahaan itu. "Hanya perusahaan kecil saja. Tapi sekarang sudah selesai," ucapnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi saat dihubungi di tempat terpisah mengatakan, rencana kenaikan UMP itu belum final karena masih harus dibahas oleh tripartit dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja Indonesia (SPI), pengusaha, dan pemerintah. "Ekonomi Indonesia tidak terlalu baik tahun 2013 menyusul dampak krisis moneter di Eropa. Jadi, kenaikan UMP yang direncanakan Pemprov DKI membahayakan kelangsungan hidup usaha," kata Sofjan. (Yon Parjiyono)

No comments:

Post a Comment